Kasus Penyerobotan Tanah: Polisi Terbitkan Panggilan Kedua

By administrator 27 Feb 2025, 23:00:11 WIB Hukrim
Kasus Penyerobotan Tanah: Polisi Terbitkan Panggilan Kedua

GEGAS.CO || PEKANBARU - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Vincent Limvinci terhadap Asri Auzar terus berlanjut, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Vincent telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sejak 6 Juni 2023 dengan nomor laporan B/1643/VI/Res.7.4/2023/Reskrim, namun proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum memberikan kepastian.  

Kepada wartawan, Kamis siang (27/2/2025), Vincent menambahkan pada 24 Februari 2025, Vincent kembali mendatangi penyidik Polresta Pekanbaru. Tujuannya tidak lain untuk menandatangani sejumlah berkas sekaligus mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah hampir dua tahun tanpa kejelasan hukum.  

Baca Lainnya :

"Terlapor sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Besok, kata penyidiknya akan kembali memanggil Asri Auzar untuk yang kedua. Dengan adanya pemanggilan ini, mudah mudahan ada progress yang lebih baik," harapnya. 

Karena bagaimana pun, lambannya penanganan kasus ini berdampak serius bagi Vincent. Tanah yang diatasnya berdiri ruko yang dia beli kini tidak bisa digunakan, bahkan sudah dilelang. Sehingga ia mengalami kerugian finansial yang besar. Vincent pun mendesak kepolisian untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.  

Dari pertemuan dengan penyidik, diketahui bahwa Asri Auzar telah mangkir dari panggilan pertama yang dikirimkan pada 21 Februari 2025. 

Oleh karena itu, polisi menerbitkan panggilan kedua untuk 28 Februari 2025. 

Jika kembali mangkir, polisi berpotensi mengambil tindakan hukum lebih tegas, termasuk kemungkinan jemput paksa.  

Selain Asri Auzar, penyidik juga memanggil Pajardah dan Zaipuddin Auzar sebagai saksi. Zaipuddin adalah abang kandung Asri Auzar, sementara Pajardah merupakan istri Zaipuddin yang sebelumnya diketahui sebagai pemilik tanah sebelum dijual berdasarkan Akta Jual Beli No. 08 Tahun 2021 oleh Notaris Rina Andriana, S.H., M.Kn. 

belum optimal.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Dengan maraknya kasus penyerobotan tanah yang sering melibatkan jaringan mafia dan penyalahgunaan kekuasaan, sikap tegas kepolisian menjadi kunci dalam menegakkan keadilan dan menekan praktik ilegal di sektor pertanahan Indonesia.  

Kasus ini akan menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Apakah Polresta Pekanbaru akan bertindak tegas atau kasus ini kembali menguap tanpa penyelesaian? * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment