Datangi Kejagung, INPEST Apresiasi Tindak Lanjut Laporan PI di Rokan Hilir

GEGAS.CO || JAKARTA - Laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Participating Interest (PI) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai ada titik terangnya.
Pasca diundang memberikan keterangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 Juli 2023 lalu, progress nya sudah mulai jalan.
Baca Lainnya :
- Besok, Paslon BIJAK Pemenang Pilkada Rohil Syukuran di Lapangan Masjid Assalam Rantau Bais0
- Sebut Pergantian Perangkat Desa Rantau Bais Karena Politik, Camat Tanah Putih Dinilai Berlebihan0
- LBH Ananda Berikan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi 0
- Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil0
- INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI dan DBH Rohil0
Kepastian itu diperoleh pihak Lembaga INPEST ketika mereka mendatangi Pidsus Kejagung, Senin (16/12/2024).
"Kedatangan kami hari ini mendesak tindak lanjut laporan kami terkait dugaan penyalah gunaan dana Particing Interest di Kabupaten Rokan Hilir," kata Ir Ganda Mora, SH, M.Si, Ketua Umum DPN Lembaga INPEST kepada wartawan, siang tadi di Jakarta.
INPEST, imbuh dia, mengapresiasi kinerja Jampidsus. Pengakuan penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan dan telaah efektif terhadap permasalahan tersebut dimana pihak Direksi PT. SPHR Rahmad dan kawan kawan.
Direksi PT. SPHR telah diambil keterangan di Gedung Pidsus Kejagung pada 4 Desember lalu terkait penggunaan Dana Participating Interest tersebut.
Di samping itu, INPEST juga mendesak agar penyelidikan (Lidik) segera ditingkatkan Penyidikan (Sidik). Sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi 2 unsur, sebab dalam RKA yang kami peroleh banyak kejanggalan seperti CRR 4 persen atau Rp19 miliar tidak tahu kemana penggunaannya masyarakat mana yang dapat manfaat dan bagaimana pertanggung jawabannya.
Selain itu Jasa Produksi atau tantiem sebesar 2 persen atau 9,6 Miliar Rupiah dibagi bagi oleh management PT.SPRH bersama Dewan Komisaris, tidak tahu apa dasar penetapan Jaspro tersebut.
Sementara unit kerja atau rencana bisnis belum ada atau belum ada keuntungan dari usaha sendiri justru Jasa Produksi tersebut berasal dari dana Participating Interest, selain itu cadangan usaha juga diduga belum jelas peruntukannya.
"Sehingga kami sangat yakin bahwa Kejagung akan segera meningkatkan kasus tersebut dari Lidik menjadi sidik," sebut Ganda.
Ketua Umum DPN Lembaga INPEST menambahkan dengan adanya titik terang pemeriksaan ini menunjukkan kinerja Kejagung linier dengan tujuan atau visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yaitu Pembangunan tanpa korupsi.
"Sekali lagi kami apresiasi penuh kinerja Jampidsus," pungkas Ganda. * (rls/Denny W)
