DAPATKAH KESETARAAN GENDER MEMPENGARUHI HUKUM DI INDONESIA?

Oleh : Bunga Alya Novita
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas)
Baca Lainnya :
- KKN MERUSAK SENDI SENDI KEHIDUPAN0
- Sudah 5 Bulan, Belum Ada Progress Kasus Pengeroyokan yang Ditangani Polres Kampar0
- INPEST Endus Praktek KKN dalam Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Pelindo Tembilahan0
- Pererat Sinergisitas dengan Media, BP2MI Riau Bukber dengan Insan Media0
- Tamkes Satgas Yonif 122/TS Selamatkan Nyawa Ibu Hamil yang Mengalami Pendarahan0
SEPERTI kita ketahui Indonesia merupakan negara yang memiliki konstruksi budaya politik yang patriarkalis yang masih berlangsung dan berkembang di tatanan masyarakat Indonesia hingga saat ini.
Budaya patriarkalis ini dapat kita jumpai di berbagai aspek ruang lingkup seperti pendidikan, ekonomi, politik bahkan hukum sekalipun. Budaya partiarki ini adalah distribusi kekuasaan yang mengutamakan laki laki sebagai peranan sentral nya, hal inilah yang kemudian muncul menjadi sebuah masalah sosial, terutama menyangkut pelanggaran-pelanggaran hak oleh perempuan yang seharusnya memiliki hak atas hal tersebut.
Adapun faktor penyebab budaya partiarki ini yang timbul dari masalah sosial seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, pelecehan seksual, dan stigma atau pandangan mengenai perempuan dan salah satu bentuk contoh budaya partiarki di aspek hukum politik yaitu perempuan di anggap sebagai pembantu dan laki-laki di anggap sebagai pemegang kekuasaan dan perempuan tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk sebuah kebijakan.
Sedangkan dalam hukum kriminal perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak di berikan kekuasaan untuk membantu dirinya sendiri.
Peranan hukum sangat berpengaruh dalam menghadapi masalah sosial dan budaya partiarki dalam membangun kesetaraan gender. Karna hukum adalah peranan penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan terpercaya karna negara kita juga merupakan negara yang taat. Dan menjunjung tinggi hukum.
Salah satu undang undang terkait kesetaraan gender yaitu “setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi, maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.”Hukum-hukum yang ada di Indonesia terkait kesetaraan gender berfokus kepada pengelolaan diskriminasi, hak asasi dan pengembangan sosial yang mencakup kerja antara laki-laki dan perempuan yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk hak pengembangan diri, hak keadilan dan hak pengakuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang ini mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk hak pengembangan diri, hak keadilan, dan hak pengakuan, CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
Indonesia telah ratifikasi CEDAW, yang memperjelas tentang hukum dan kehormatan yang harus diberikan kepada perempuan. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang hukum yang melindungi perempuan dari diskriminasi, termasuk diskriminasi yang berasal dari budaya patriarkalis.
Selain itu, ada juga berbagai proyek dan inisiatif yang fokus pada kesetaraan gender, seperti Kurikulum Kesetaraan Gender (IKKG) dan program-program pengembangan sosial yang mencakup perempuan dan laki-laki. Serta masih banyak lagi perundang udangan hukum terkait hal ini.
Peraturan hukum di Indonesia memiliki dampak positif terhadap kesetaraan gender, termasuk dalam bidang pendidikan, politik, hukum, dan budaya. Namun, belum sempurna, dan perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaan dan pengembangan hukum yang mengacu pada kesetaraan gender.
Peraturan hukum di Indonesia memiliki dampak positif terhadap kesetaraan gender, termasuk dalam bidang pendidikan, politik, hukum, dan budaya. Namun, belum sempurna, dan perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaan dan pengembangan hukum yang mengacu pada kesetaraan gender. *
