Sudah 5 Bulan, Belum Ada Progress Kasus Pengeroyokan yang Ditangani Polres Kampar

GEGAS.CO || PEKANBARU - Sudah lebih kurang 5 (lima) bulan, belum ada progress atau tindaklanjut kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani pihak Polres Kampar.
Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini sangat disayangkan, Afriadi Andika SH., M.H., kuasa hukum korban pelapor, Nurlena.
"Padahal perkara ini sudah kami laporkan sejak lima bulan lalu, dengan LP (Laporan Kepolisian, Red) Nomor LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023,'' terangnya.
Baca Lainnya :
- INPEST Endus Praktek KKN dalam Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Pelindo Tembilahan0
- Pererat Sinergisitas dengan Media, BP2MI Riau Bukber dengan Insan Media0
- Tamkes Satgas Yonif 122/TS Selamatkan Nyawa Ibu Hamil yang Mengalami Pendarahan0
- Kapolda Sumsel : Ops Ketupat Musi 2024, Moment Terbaik untuk Layani Masyarakat0
- Silaturrahmi dan Bukber 2 PUK SP Kahutindo di Restoran Perawang0
Namun mirisnya, kata Andika, hingga kini Polres Kampar belum juga menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sementara, bukti permulaan sesuai Pasal 170 KUHPidana sudah cukup.
Peristiwa pengeroyokannya yang dialami klien Andika, Nurlena terjadi pada 29 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan lintas Bangkinang-Pasir Pangarayan, persisnya di Desa Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
''Kami berharap pihak Polres Kampar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Apalagi, 2 alat bukti termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sudah dilakukan pihak kepolisian,'' ujarnya. * (Denny W)
