KKN MERUSAK SENDI SENDI KEHIDUPAN

Oleh: Dinda Dwi Apriliani
(Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas-Padang)
KORUPSI, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah praktek yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum, dan menguntungkan kepentingan pribadi.
Baca Lainnya :
- Sudah 5 Bulan, Belum Ada Progress Kasus Pengeroyokan yang Ditangani Polres Kampar0
- INPEST Endus Praktek KKN dalam Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Pelindo Tembilahan0
- Pererat Sinergisitas dengan Media, BP2MI Riau Bukber dengan Insan Media0
- Tamkes Satgas Yonif 122/TS Selamatkan Nyawa Ibu Hamil yang Mengalami Pendarahan0
- Kapolda Sumsel : Ops Ketupat Musi 2024, Moment Terbaik untuk Layani Masyarakat0
KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi, dan moneter, dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
KKN adalah tindakan penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan orang lain yang merupakan salah satu contoh kasus yang mengancam integrasi nasional.
Seperti yang kita ketahui saat ini banyaknya oknum oknum menyalahkangunakan kekuasaannya untuk bisa mencukupi kepentingan pribadinya. Saat ini angka korupsi di Indonesia semakin meningkat, angka IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sudah mencapai skor 34 dari 100.
Pada tahun 2023 Indonesia termasuk jajaran kelima negara terkorup di ASEAN. Korupsi di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Seperti kasus korupsi baru baru ini pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor.
Terlibatnya suami aktris papan atas yang tersangka dalam kasus ini. Kasus Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271 triliun.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Di Indonesia sendiri semakin banyaknya terjadi nepotisme. Para pejabat pejabat tinggi dengan kekuasaannya mereka bisa menjadikan keluarga atau kerabatnya menjadi pemimpin suatu institusi tanpa memperhitungkan jenjang karier, prestasi, dan kapabilitas.
Nepotisme di dunia kerja, contoh kecil dari nepotisme di dunia kerja seperti dalam mengisi suatu lowongan pekerjaan, pimpinan menggunakan jabatannya untuk meloloskan keluarga atau temannya.
Saat ini banyaknya terjadi dalam proses masuk dunia kerja keluarga atau teman tetap mengikuti proses masuknya seperti orang lain, tetapi itu hanya formalitas. *
Padang, 12 April 2024.
