CERI Nilai Pernyataan Pejabat KLHK Terkait Izin Tambang PT GKP Menyesatkan, Desak APH Segera Bertindak

By administrator 21 Apr 2025, 03:36:14 WIB Nasional
CERI Nilai Pernyataan Pejabat KLHK Terkait Izin Tambang PT GKP Menyesatkan, Desak APH Segera Bertindak

GEGAS.CO || TERNATE - Pernyataan Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi SH MH, dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group. 

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Pantai Tolire, Ternate, kemarin (20/4/2025).

Menurut Yusri, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pembatalan IPPKH seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii sejak 7 Oktober 2024. Lalu ditambah dua putusan MA dan satu putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil.

Baca Lainnya :

"PT GKP sudah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii adalah bentuk pembangkangan hukum. Anehnya, Supardi justru menyatakan PT GKP tetap boleh beraktivitas, meski jelas bertentangan dengan aturan dan putusan pengadilan," tegasnya.

Yusri  menyoroti bahwa PK yang diajukan PT GKP diduga hanya siasat mengulur waktu, mengingat hingga 18 April 2025 tercatat sudah 114 ponton mengangkut bijih nikel dari Wawonii.

CERI juga mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GKP. "Tanpa IPPKH, RKAB tidak sah. Jika ini dibiarkan, publik bisa menilai negara memberi perlakuan istimewa pada pelanggar hukum," kata Yusri.

Dia mengingatkan, jika pelanggaran ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin masyarakat meragukan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. * (rls/Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment