CERI Nilai Pernyataan Pejabat KLHK Terkait Izin Tambang PT GKP Menyesatkan, Desak APH Segera Bertindak

GEGAS.CO || TERNATE - Pernyataan Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi SH MH, dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Pantai Tolire, Ternate, kemarin (20/4/2025).
Menurut Yusri, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pembatalan IPPKH seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii sejak 7 Oktober 2024. Lalu ditambah dua putusan MA dan satu putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil.
Baca Lainnya :
- Kapolda Riau dan Danrem 031/WB Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla0
- 4 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Rusak Mobil dan Aniaya Korban di Halaman Mapolsek Bukit Raya0
- Angkat Isu Lingkungan Lewat Lomba Pantun, Kapolda Riau Meriahkan Festival Kreatif Budaya Melayu0
- Kapolda Riau Perkenalkan Konsep Green Policing di Hadapan Calon Wisudawan UMRI0
- Kritik Anggota DPRD Kuansing Dinilai Prematur dan Tanpa Kajian Mendalam0
"PT GKP sudah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii adalah bentuk pembangkangan hukum. Anehnya, Supardi justru menyatakan PT GKP tetap boleh beraktivitas, meski jelas bertentangan dengan aturan dan putusan pengadilan," tegasnya.
Yusri menyoroti bahwa PK yang diajukan PT GKP diduga hanya siasat mengulur waktu, mengingat hingga 18 April 2025 tercatat sudah 114 ponton mengangkut bijih nikel dari Wawonii.
CERI juga mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GKP. "Tanpa IPPKH, RKAB tidak sah. Jika ini dibiarkan, publik bisa menilai negara memberi perlakuan istimewa pada pelanggar hukum," kata Yusri.
Dia mengingatkan, jika pelanggaran ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin masyarakat meragukan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. * (rls/Marden)
