GEGAS.CO || PEKANBARU - Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Informasi yang diperoleh Gegas.Co, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini didaftarkan pada 11 Juli 2023 lalu.
Adapun permohonan penyelesaian informasi publik didaftarkan di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau terkait dana kepedulian sosial perusahaan atau Corporate Social Responbility (CSR) PT BRK Syariah pada tahun 2022 dan 2023.
Edwar Pasaribu yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (01/08/2023), membenarkan telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
''Untuk jadwal sidangnya masih menunggu pemanggilan pihak KIP Provinsi Riau'' katanya singkat. * (Denny W)
