Scroll to top

Soal Penyitaan Aset, Hakim Kabulkan Permohonan Prapid Muflihun

Author
By administrator
17 Sep 2025, 18:36:01 WIB Hukrim
Soal Penyitaan Aset, Hakim Kabulkan Permohonan Prapid Muflihun

GEGAS.CO || PEKANBARU – Hakim  tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan  pra peradilan (Prapid) eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.


Dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmdaja, hakim tunggal Dedi S.H., M.H., mengabulkan sebagian permohonan eks Sekwan DPRD Riau terhadap Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.


Permohonan yang dikabulkan hakim tersebut adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu'mainnah, Jalan Sakuntala Pekanbaru, Riau dan satu apartemen yang terletak di Nagoya City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Hakim menilai penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai hukum sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada pemohon, Muflihun.




Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun yang ditemui wartawan usai persidangan, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.


''Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan, alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia,'' tuturnya.


Terkait langkah hukum lanjutan, Ahmad Yusuf menegaskan, sedang berjalan. Namun gugatan yang telah berjalan terhadap 12 tergugat yang sidang berlangsung besok. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar