GEGAS || PEKANBARU — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika yang mengakar dari pemukiman warga hingga ke apartemen mewah.
Dalam operasi senyap bermodus undercover buy (penyamaran) tersebut, petugas menciduk tiga orang pria dan menyita beragam jenis narkoba, senjata api (senpi) rakitan serta uang tunai sebesar Rp115 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Di bawah komando Kanit 2 Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Efrain Wildana, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menyergap tiga orang pria berinisial RS (30), FA (40), dan AA. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan.
Dari tangan tersangka R-S, polisi mengamankan satu plastik klip sedang sabu seberat 12,24 gram, 8 butir pil ekstasi logo Mario Bros, 4 butir ekstasi logo Red Devil setengah butir pil Happy Five, timbangan digital, serta 4 buah cartridge vape merk Yakuza yang mengandung narkotika jenis etomidate. Sementara dari tersangka F-A, disita 4 plastik klip kecil sabu siap edar seberat 0,37 gram. Hasil tes urine menyatakan R-S dan F-A positif mengonsumsi methamphetamine.
"Kedua tersangka utama, yakni RS dan FA, terkonfirmasi berperan sebagai pengedar. Kami langsung melakukan interogasi mendalam di lapangan," terang AKP Noki Loviko, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, saat dikonfirmasi Gegas.co.

Informasi dari RS menjadi kunci pembuka kotak pandora. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar atasnya yang kini berstatus buron (DPO).
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kilat pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB menuju sebuah apartemen mewah, The Peak Pekanbaru.
Petugas menggeledah Kamar 1908 di apartemen yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani tersebut dengan disaksikan oleh karyawan gedung. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan pusat penyimpanan yang jauh lebih mengejutkan.
Petugas menyita tambahan barang bukti berupa 18 butir psikotropika jenis Happy Five, satu klip sabu seberat 0,72 gram, satu butir ekstasi logo Butterfly, satu klip bubuk ekstasi seberat 0,89 gram, dua botol ketamil, dan 5 cartridge kosong.
Tak hanya narkoba, di dalam kamar tersebut polisi juga menemukan satu pucuk senjata Airgun merek Glock 19, satu pucuk senjata api rakitan merek Browning Hi-Power berwarna silver, total 15 butir amunisi serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp115.000.000.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti bernilai tinggi tersebut telah diamankan di Markas Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo KUHP.
Sementara tersangka F-A dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. **
