Scroll to top

Dugaan Pelecehan Seks 2 Karyawati: Manajer Swalayan Dilaporkan ke Polisi

Author
By Denny Winson
22 Jun 2026, 23:15:47 WIB Hukrim
Dugaan Pelecehan Seks 2 Karyawati: Manajer Swalayan Dilaporkan ke Polisi

GEGAS || PEKANBARU – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja kembali terjadi.  Seorang manajer toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Panam berinisial E, resmi dilaporkan 2 (dua) karyawatinya ke Polresta Pekanbaru, Senin (22/6/2026).


Saat membuat laporan, korban didampingi Gustami Siregar, anggota DPRD Kampar. Dia menyebut pendampingan itu  demi mencari keadilan terhadap korbannsetelah upaya penyelesaian kekeluargaan menemui jalan buntu.


Korban diketahui berinisial D (24) dan N (22), keduanya berasal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang merantau ke Bumi Lancang Kuning dan baru satu bulan bekerja di swalayan tersebut.


Dalam laporan polisi (LP), korban membeberkan bahwa aksi bejat sang manajer dilakukan di lingkungan kerja. Salah satu insiden menyakitkan tersebut terjadi pada 5 Mei 2026.


Berdasarkan keterangan korban, terlapor E modus mendatangi korban dari arah belakang. Tanpa persetujuan, E tiba-tiba meraba bagian tubuh korban sembari membisikkan kalimat-kalimat bernuansa seksual yang membuat korban trauma.


Anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar menjelaskan, pendampingan ini dilakukan setelah kedua korban mengadu langsung kepadanya. Gustami sempat berinisiatif memediasi kasus ini dengan menghubungi terlapor.


E sebenarnya sempat datang dan mengakui perbuatannya. Di hadapan keluarga korban serta tokoh masyarakat, sang manajer bahkan telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, iktikad baik tersebut tampaknya tidak bertahan lama.


"Setelah pertemuan itu, terlapor justru sulit dihubungi dan tidak lagi merespons komunikasi. Karena tidak ada kejelasan dan penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum ke Polresta Pekanbaru," kata Gustami kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru.


Tak hanya menuntut proses hukum bagi pelaku, Gustami juga memberikan peringatan keras kepada manajemen toko swalayan tempat kedua korban bekerja. Dia menegaskan pihak perusahaan tidak boleh menutup mata.


"Toko swalayan jangan lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini terjadi di lingkungan kerja saat jam kerja, terlebih diduga dilakukan oleh manajer yang merupakan atasan mereka. Pengelola toko harus ikut bertanggung jawab dan wajib memberikan perlindungan kepada korban," tegas Gustami.


Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi korban telah diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru. Kasus ini kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan awal oleh tim penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru untuk memanggil saksi-saksi dan terlapor. * 


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar