Scroll to top

Sinergi Polda Riau-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38,40 Kg Sabu dan 35.691 Butir Ekstasi Jaringan Internasional di Pulau Rupat

Author
By administrator
19 Mei 2025, 19:15:52 WIB Hukrim
Sinergi Polda Riau-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38,40 Kg Sabu dan 35.691 Butir Ekstasi Jaringan  Internasional di Pulau Rupat

GEGAS.CO || PEKANBARU – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai, baik di tingkat Kanwil maupun KPPBC TMP B Dumai kembali membuahkan hasil. 


Tim gabungan ini berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan 38,40 kilogram (kg) sabu dan 35.691 butir ekstasi berhasil disita dari 5 (lima) orang tersangka.


"Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Kami berhasil membongkar jaringan penyelundupan yang rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara," kataK ombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).


Diungkapkannya, dalam operasi gabungan pada 5 Mei 2025, petugas menangkap 5 tersangka dan menyita narkotika berupa 38,40 kg sabu dan 35.691 butir pil ekstasi.


Benda haram tersebut diduga berasal dari sindikat internasional yang beroperasi dari negara tetangga masuk melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.


Kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka J bertindak sebagai kurir laut yang menjemput barang dari luar negeri. Tersangka A bertugas sebagai penjaga pantai yang menerima narkoba di darat. TGH dan FHD berperan sebagai kurir darat dari Pulau Rupat ke Pekanbaru. Sementara T bertugas mendistribusikan barang ke wilayah lain.


"Upah yang mereka terima berkisar antara Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengiriman. Ini menunjukkan skala dan risiko tinggi yang dihadapi para pelaku," tambah Kombes Putu Yudha.




Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pada 15 April 2025 jaringan ini juga telah menyelundupkan 55 kilogram sabu. Sebanyak 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang. Tersangka T diketahui telah beberapa kali menjalankan pengantaran atas perintah seorang bandar berinisial C yang diduga berada di luar negeri.


Dalam operasi lanjutan, tim menangkap tersangka HA yang bertugas mengambil mobil berisi sabu di Pekanbaru. Sebanyak 5 kilogram telah sempat dijual, sementara sisanya disembunyikan untuk diambil kurir lain dalam skema distribusi estafet.


Pengejaran terhadap jaringan ini berlanjut hingga ke Sumatera Barat. Di sana, polisi berhasil menangkap HB, tersangka yang diduga sebagai tangan kanan dari bandar utama berinisial B. HB ditangkap saat mencoba melarikan diri, sementara B masih dalam proses pengejaran.


Jika seluruh barang bukti ini beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi sebesar Rp46,3 miliar.


"Ini adalah bukti nyata keberhasilan kerja sama lintas instansi. Kami akan terus bekerja sama, bahkan dengan pihak internasional, untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kombes Putu Yudha.


Polda Riau dan Bea Cukai memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menjalin kerja sama lebih luas dengan aparat penegak hukum internasional.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.


"Ini adalah bagian dari dukungan Polda Riau terhadap program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba," pungkasnya. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar