GEGAS || PEKANBARU – Polemik mengenai dana Rp300 juta yang disebut-sebut terkait rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, S.H., M.H., Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan klarifikasi tegas dan membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya muncul di persidangan.
Disebutkannya, dirinya tidak pernah memerintahkan pencarian dana Rp300 juta, tidak pernah menyuruh bawahannya menemui Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan serta menyebut Polda Riau tidak pernah meminta bantuan renovasi rumah dinas.
“Izin yang mulia, saya ingin meluruskan,” tuturnya.
SF Hariyanto yang hadir sebagai saksi, secara terbuka meluruskan sejumlah informasi yang berkembang dalam persidangan sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, dia menegaskan 4 (empat) poin penting terkait perkara tersebut.
Poin pertama yang ditegaskannya adalah bahwa Polda Riau tidak pernah mengajukan permintaan maupun memohon bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki rumah dinas Kapolda.
Menurut SF, informasi yang berkembang seolah-olah ada permintaan resmi dari institusi kepolisian tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Selanjutnya, SF juga membantah pernah memerintahkan Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, untuk mencari uang sebesar Rp300 juta. Ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi pengumpulan dana kepada siapa pun.
“Tidak pernah saya meminta Thomas mencari uang Rp300 juta,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan yang sebelumnya muncul dalam persidangan, di mana Thomas disebut memperoleh arahan terkait kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
SF juga membantah pernah menyuruh Thomas menemui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan, guna meminta dana tersebut.
“Kalau memang saya ingin berbicara dengan Pak Arief, saya bisa langsung menelepon beliau. Tidak ada alasan harus melalui Thomas,” tukasnya.
SF bahkan mengaku kecewa karena tidak pernah menerima laporan mengenai langkah-langkah yang kemudian dilakukan Thomas setelah melakukan pengecekan terhadap rumah dinas Kapolda.
Menurut SF, arahan yang diberikan kepada Thomas saat itu semata-mata untuk memeriksa kondisi bangunan rumah dinas yang ditempati Kapolda Riau. Penugasan tersebut diberikan karena Thomas memiliki latar belakang teknis sebagai mantan pejabat di bidang Cipta Karya yang memahami kondisi infrastruktur dan bangunan pemerintah.
“Saya hanya minta dicek. Kalau memang perlu perbaikan, bisa direncanakan melalui mekanisme APBD. Bukan disuruh mencari uang. Itu yang perlu saya luruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, SF menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya saat itu menyebut Kapolda Riau yang baru bertugas sempat menginap di hotel karena kondisi rumah dinas yang perlu dievaluasi. Dari situlah muncul inisiatif untuk melakukan pengecekan teknis terhadap bangunan tersebut.
Selain menyinggung polemik dana Rp300 juta, SF Hariyanto juga menjawab pertanyaan terkait dugaan adanya pertemuan sejumlah kepala UPT dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang disebut membahas pergeseran anggaran.
Namun, SF mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai pertemuan tersebut.
“Kalau kepala UPT bertemu Pak Gubernur terkait pergeseran anggaran, tidak pernah melapor kepada saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Dia juga menyatakan tidak mengetahui sejumlah pertemuan lain yang disebut berlangsung di luar lingkungan kantor pemerintahan, termasuk pertemuan di sebuah kafe yang sempat muncul dalam rangkaian penyidikan perkara.
“Saya tidak tahu,” jawab SF singkat.
Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang tengah menyita perhatian publik Riau. Keterangan tersebut sekaligus memberikan versi berbeda terhadap alur munculnya dana Rp300 juta yang sebelumnya disebut berkaitan dengan rencana renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Hingga sidang berakhir, polemik mengenai asal-usul dan tujuan dana tersebut masih menjadi salah satu fokus pembuktian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. * (Denny W)
