Scroll to top

Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Anggaran Dobel Rp5,3 M di Dinsos Kampar

Author
By administrator
02 Jun 2026, 22:25:55 WIB Riau
Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Anggaran Dobel Rp5,3 M di Dinsos Kampar

GEGAS || PEKANBARU — Dugaan penganggaran ganda bantuan sosial di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kampar menjadi sorotan serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar didesak segera melakukan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp5,3 miliar yang disebut memiliki sasaran dan jenis bantuan yang sama dengan program yang telah lebih dahulu dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).


Menurut dia, temuan awal berdasarkan analisis dokumen pelaksanaan bantuan sosial Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih penganggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Frans menjelaskan, kelompok masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Kampar yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) maupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya telah menerima bantuan melalui berbagai program Kementerian Sosial RI. 


Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pangan, alat bantu penyandang disabilitas hingga program perbaikan rumah yang disalurkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Selain itu, Sentra Abiseka Pekanbaru selaku unit pelaksana teknis Kementerian Sosial juga tercatat telah menyalurkan bantuan atensi kepada kelompok rentan dengan nilai ratusan juta rupiah. Program tersebut disebut telah selesai dilaksanakan sepenuhnya melalui penyedia lokal yang berdomisili di Pekanbaru.


Namun di tengah realisasi bantuan pusat tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Kampar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.339.840.000 melalui pos kegiatan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat.


Menurut SPKN, terdapat dugaan kuat bahwa objek bantuan, sasaran penerima, hingga jenis barang yang dianggarkan memiliki kemiripan dengan bantuan yang telah dibiayai APBN.


“Jika benar bantuan dengan objek yang sama kembali dianggarkan menggunakan APBD, maka hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat kebutuhan riil atau justru terjadi penganggaran ganda,” kata Frans.


Tidak hanya menyoroti aspek anggaran, SPKN juga mempertanyakan proses pengadaan barang yang menunjuk perusahaan dari luar Provinsi Riau sebagai penyedia. Perusahaan tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sementara proyek ditujukan untuk masyarakat Kabupaten Kampar.


Menurut SPKN, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang, terlebih di tengah keberadaan sejumlah pelaku usaha lokal yang dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan serupa. Organisasi tersebut meminta proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun praktik yang merugikan keuangan negara.


Atas dasar temuan awal tersebut, SPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan audit investigatif secara mendalam. Audit diminta mencakup pemeriksaan fisik barang, verifikasi identitas penerima bantuan, pencocokan data dengan penerima bantuan Kemensos, serta penelusuran aliran penggunaan anggaran kepada pihak penyedia.


SPKN juga meminta Kejati Riau dan Kejari Kampar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Menurut organisasi tersebut, langkah cepat diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan APBD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan SPKN. 


Seluruh informasi yang berkembang saat ini masih merupakan temuan awal yang memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar