GEGAS || KAMPAR - Pengungkapan 51 paket sabu di Desa Sungai Liti menjadi gambaran bagaimana peredaran narkotika terus mencari ruang hidup hingga ke wilayah pedesaan. Polisi kini memburu dua terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
SUARA mesin kendaraan polisi nyaris tenggelam oleh semilir angin yang melintasi hamparan kebun kelapa sawit di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Jumat siang, 29 Mei 2026.
Matahari berdiri tepat di atas kepala ketika sejumlah personel bergerak perlahan menyusuri jalur tanah merah yang selama ini hanya dilalui petani dan pekerja kebun.
Tak ada yang tampak mencolok dari kawasan itu. Seperti banyak desa lain di pedalaman Kabupaten Kampar, kehidupan berjalan dalam ritme yang tenang. Namun di balik ketenangan tersebut, aparat menerima informasi yang berbeda. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Informasi itu bukan sekadar kabar angin. Polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu. Hingga akhirnya, siang itu, petugas menemukan sejumlah orang yang dicurigai berada di lokasi yang telah lama masuk dalam radar pengawasan.
Ketika aparat mendekat, situasi berubah cepat.
Dua orang yang disebut polisi bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berlari meninggalkan lokasi. Mereka memanfaatkan rimbunnya kebun sawit untuk menghilang dari kejaran petugas. Sementara seorang pria lain tak sempat meloloskan diri.
Pria itu adalah ML, 56 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.
Penangkapan ML membuka temuan yang lebih besar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak yang disembunyikan di bagian tubuhnya. Di dalamnya terdapat puluhan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Jumlahnya tidak sedikit. Sebanyak 51 paket kecil sabu dengan total berat kotor mencapai 10,91 gram diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sebuah mancis berwarna hijau dan seperangkat alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Liti.
Menurut Rusyandi, informasi warga menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang kemudian mengarahkan petugas ke lokasi penangkapan.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka.
Polisi masih memburu dua orang yang berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung. Penelusuran juga terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
Kasus ini menjadi cermin bahwa peredaran narkotika tidak lagi hanya berpusat di kawasan perkotaan. Desa-desa yang sebelumnya dikenal tenang kini juga menghadapi ancaman serupa. Jalur distribusi narkoba terus mencari celah, memanfaatkan keterbatasan pengawasan dan kondisi geografis yang sulit dijangkau.
*Di Kampar Kiri, cerita itu kembali terulang.
Di balik hijaunya kebun sawit yang membentang hingga ke horizon, aparat menemukan jejak lain yang tak kasat mata—jejak peredaran narkotika yang perlahan merayap ke tengah masyarakat. Penangkapan ML mungkin menjadi satu titik akhir bagi seorang tersangka. Namun bagi aparat penegak hukum, itu justru menjadi titik awal untuk membongkar mata rantai yang lebih besar.
Kini ML telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Kampar.
Dia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Sementara itu, di Desa Sungai Liti, kehidupan kembali berjalan seperti biasa.
Namun pesan yang tertinggal dari operasi siang itu cukup jelas: perang terhadap narkotika belum usai dan informasi dari masyarakat tetap menjadi senjata paling awal untuk memutus peredarannya.* (rls/Alhafiz)
