GEGAS || BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MA (26) di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Minggu ( dini hari (31/5/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi kediaman MA dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor milik terduga pelaku.
Selain paket sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, satu kotak rokok serta beberapa lembar plastik kemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengindikasikan terduga pelaku memiliki keterlibatan lebih dari sekadar pengguna.
Berdasarkan temuan penyidik, MA diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang menguasai, membeli, menjual maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan MA positif mengandung methamphetamine. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang kini tengah didalami penyidik.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan penimbangan barang bukti, penyitaan resmi serta pengujian laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan berat narkotika yang diamankan.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa peran aktif masyarakat masih menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan tindakan cepat dan terukur.
Iptu Bastian Rinaldi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Siak Kecil.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” katanya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat serta terbebas dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda. * (rls/Asriyandi)
