Scroll to top

Sengketa Bagi Hasil Memanas, PT KKU Tempuh Jalur Hukum

Author
By administrator
02 Apr 2026, 20:29:12 WIB Riau
Sengketa Bagi Hasil Memanas, PT KKU Tempuh Jalur Hukum

GEGAS || KAMPAR UTARA – Polemik antara PT Kuari Kampar Utara (KKU) dengan sekelompok masyarakat kian memanas. Perusahaan tersebut kini bersiap menempuh jalur hukum setelah serangkaian tudingan dinilai merugikan operasional serta mencoreng nama baik perusahaan.


Direktur PT KKU, Dian Handoko menegaskan bahwa berbagai isu yang beredar—mulai dari tuduhan tidak memiliki izin, merusak lingkungan, hingga tidak membagikan hasil kepada masyarakat—tidak berdasar. Ia menyebut seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.


“Semua kegiatan kami mengikuti regulasi negara. Tidak ada satu pun pelanggaran yang kami lakukan,” ungkapnya.


Handoko juga menyoroti tudingan terkait pembagian hasil kepada masyarakat adat. Menurutnya, perusahaan telah menyalurkan dana bagi hasil kepada pihak ninik mamak yang mewakili kelompok masyarakat. Namun, ia menduga dana tersebut tidak diteruskan secara merata.


“Kami punya bukti lengkap, termasuk kwitansi. Dana sudah diterima ninik mamak, tetapi tidak dibagikan kepada pihak lain. Jika itu benar, maka ada potensi penggelapan,” tegasnya.


PT KKU menyatakan siap membuka seluruh dokumen sebagai bentuk transparansi. Di sisi lain, perusahaan juga menyoroti dampak serius dari penyebaran isu negatif yang dinilai telah diframing dan diviralkan secara masif oleh kelompok tertentu.


Akibatnya, operasional perusahaan terganggu dan para pemilik lahan yang seharusnya menerima bagi hasil bulanan turut dirugikan. Kerugian yang ditimbulkan bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.


Terkait persoalan lahan, Handoko menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk pengukuran dan penerbitan surat tanah, diserahkan kepada pihak Desa Sungai Jalau. Namun, muncul keluhan dari sebagian warga yang mengaku belum menerima dokumen tersebut.


Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Nurbaiti dan Zakir, turut membantah anggapan bahwa aktivitas PT KKU menjadi penyebab kekeringan sawah di wilayah tersebut. Mereka menyebut kondisi tersebut telah terjadi secara rutin jauh sebelum perusahaan beroperasi.


“Kekeringan ini sudah terjadi setiap tahun, bahkan sebelum ada aktivitas PT KKU,” kata mereka.



Keduanya juga menyayangkan aksi dan narasi negatif yang berkembang, karena berdampak langsung pada pendapatan masyarakat. Sejak isu tersebut mencuat, para pemilik lahan mengaku tidak lagi menerima pembagian hasil seperti sebelumnya.


Merespons situasi ini, PT KKU menegaskan tidak akan tinggal diam. Setelah sebelumnya memilih menahan diri, kini perusahaan memastikan akan menempuh langkah hukum sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memulihkan reputasi.


Langkah ini menjadi babak baru dalam konflik yang melibatkan perusahaan, masyarakat, dan struktur adat setempat—yang kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. * (rls/Alhafiz)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar