Scroll to top

Rektor Unri dan GM PLN Dilaporkan ke Polda Riau

Author
By administrator
17 Des 2025, 20:31:40 WIB Hukrim
Rektor Unri dan GM PLN Dilaporkan ke Polda Riau

EGAS.CO || PEKANBARU — Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.S., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unri Prof. Mubarak, serta General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) II Sumatera Bagian Tengah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Ir Hamdi Hamid SU, pensiunan dosen Fakultas Perikanan Unri, Rabu (17/12/2025). Hamdi Hamid mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan didampingi empat penasihat hukum, yakni H. Aswin Siregar SH MH CTL, S. Munir SH MH, Hendra Saputra SPi SH, dan Arisona Suganda SH.


Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/519/XII/2025/SPKT/POLDA RIAU.


Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hamdi Hamid menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana berawal dari adanya Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II dengan LPPM Universitas Riau. 


Perjanjian tersebut merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 01/UN.19/KP/2015 tertanggal 10 Januari 2015, terkait pekerjaan jasa konsultasi pengukuran persil, inventarisasi, identifikasi, pengumpulan alas hak, sosialisasi, pendampingan negosiasi, serta pendampingan pembayaran Right of Way (ROW) jaringan transmisi listrik T/L 150 KV Rengat–Pangkalan Kerinci (481 span).


Menurut Hamdi, pekerjaan tersebut telah berjalan sejak 25 Oktober 2016 dan dinyatakan selesai pada 2022. Dalam pelaksanaan proyek, ia mengaku bertindak sebagai pendana atau pemodal kegiatan. Namun hingga kini, nilai pekerjaan sebesar Rp2.086.305.614 belum juga dibayarkan, meski proyek telah rampung selama lebih dari 3 (tiga) tahun.


Pelapor menyatakan telah berulang kali meminta kejelasan dan kepastian pembayaran kepada para terlapor. Namun upaya tersebut, menurutnya, tidak pernah mendapat respons maupun kepastian, sehingga mendorongnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Riau.


Sementara itu, Ketua LPPM Universitas Riau, Prof. Mubarak, yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar