GEGAS CO || TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap 2 (dua) pengedar sabu, masing masing berinisial AR (39) dan RA (26). Keduanya ditangkap di perkebunan sawit blok 36 H, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (22/03/2025) lalu, sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mewakili Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Saat tim tiba, kedua tersangka sedang duduk di sebuah gubuk," jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 28 paket sabu seberat 38,13 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, turut disita alat hisap sabu (bong), sendok sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp370 ribu.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RN, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," ungkap Kompol David.
Kini, AR dan RA telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama dalam jaringan ini. * (rls/Alhafiz)
