Polsek Tapung Hulu Tangkap Pria Diduga Pencabulan Anak di Bawah Umur

GEGAS.CO || TAPUNG HULU – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial PA (40) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
Baca Lainnya :
- Klarifikasi SPBU Batu Enam Rohil Soal Video Viral Emak-emak Ngamuk: Ini Fakta Sebenarnya!0
- Lahirnya Sibayak dan Raja Urung Karo Pasca Runtuhnya Kerajaan H(Aru) di Sumatera Timur0
- 3.000 Umat Buddha Pekanbaru Rayakan Waisak 2569 BE dengan Semangat Toleransi0
- DTN Persada 212 Tolak Tegas Pernyataan Presiden Soal Israel 0
- 15 Buku Karya Penulis Robert Peranginangin Ditampilkan di KL Book Fair 20250
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Etria, Senin (2/6/2025), membenarkan hal itu. Kejadian terungkap pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan cara berjalan anaknya. "Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh PA. Ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Polsek Tapung Hulu segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Hermoliza berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali," tegas Kapolsek.
PA kini ditahan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak. "Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya. * (rls/Fadly)
