GEGAS || PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar aksi pencurian dengan kekerasan (curas) jenis jambret yang marak terjadi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Satu pelaku masih dalam pengejaran alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sementara pelaku utama yang diketahui merupakan residivis spesialis jambret diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban bernama Patona menjadi sasaran pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya, pelaku melakukan kekerasan untuk merebut barang berharga milik korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku berperan sebagai eksekutor dan telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku menjalankan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial JIMY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi jambret di berbagai lokasi di Pekanbaru sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran perhiasan emas dan telepon genggam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 (lima)) unit handphone merek Nokia, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Realme, satu paket alat hisap narkotika jenis sabu serta 7 (tujuh) paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Resmob Jatanras dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa,” katanya dalam konferensi pers di aula Media Center Polda Riau, Senin (26/1/2026).
Hasyim menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku serupa diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.
“Setiap laporan masyarakat sangat penting untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan jalanan lainnya. * (Denny W)
