GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menilai penyidik Polresta Pekanbaru tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa klien mereka, Winarto Bakara.
Karena sudah lebih dari 16 hari sejak dilaporkan sesuai Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, para pelaku masih bebas berkeliaran.
"Hari ini kita datangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan kembali sejauh progress LP klien kami itu," kata Mirwansyah, S.H.,M.H., anggota (TAPAK) Riau dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Senin (25/09/2023) pagi.
Saat mendampingi kliennya Winarto Bakara, Mirwansyah juga ditemani rekannya di TAPAK Riau, Suroto, S.H., dan Emi Afrijon, S.H.
Diungkapkan Mirwansyah, peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi pada Minggu, 10 September 2023. Ketika itu, Winarto Bakara menegur pelaku inisial AS oknum ASN Satpol Pamong Praja (PP) Pekanbaru dan AR oknum anggota TNI AU yang menendang – nendang kursi di kedai milik korban, Jalan SM Amin Pekanbaru.
Para pelaku tidak terima dan kemudian mengeroyok korban. Tak berhenti di situ, datang lagi teman pelaku lain inisial SB dan PR yang juga menghajar korban dengan membabi buta.
Saat tidak berdaya, istri korban sudah memohon mohon sambil menangis dan bersimpuh kepada pelaku untuk tidak lagi menganiaya suaminya. Akan tetapi para pelaku tidak mempedulikanya dan tetap menganiaya korban.
Mirisnya lagi, peristiwa penganiayaan itu juga disaksikan oleh anak korban yang masih kecil. Bahkan kawan kawan pelaku yang sebelumnya berkumpul tidak jauh dari kedai korban kemudian berdatangan dan ikut juga mengeroyok korban.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka luka. Di antaranya patah tulang hidung, tulang rahang bergeser, bibir pecah dan banyak luka lebam dibadan, kaki dan kepala.
Mirwansyah, SH.MH pengacara korban menyampaikan dalam perkara penganiayaan ini Winarto Bakara sebagai saksi korban dan saksi – saksi lain yang melihat langsung peristiwa penganiayaan sudah diperiksa oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. Bukti visum pun telah diambil oleh penyidik.
''Namun entah mengapa sampai saat ini sudah 16 hari Laporan Polisi tersebut dibuat terhadap para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum,'' kata pengacara muda yang kerap membela rakyat kecil ini.
Padahal, imbuh Mirwansyah, wajah serta alamat pelaku diketahui dan sudah disampaikan kepada penyidik.
Yang membuat kliennya makin trauma, lanjutnya, setelah peristiwa penganiayaan tersebut korban Winarto Bakara dan keluarga mendapat teror dimana kedainya pada dini hari dilempar oleh seseorang dengan menggunakan batu besar.
Saking ketakutannya korban sekeluarga tidur di depan Indomaret yang ada CCTV nya.
''Dengan belum ditangkapnya para pelaku penganiayaan terhadap klien kami sampai saat ini, kami Tim Pengacara TAPAK Riau dan korban berharap kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk memberikan attensi,'' harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), terhadap keluhan lambatnya penanganan perkara dugaan penganiayaan itu, belum memberikan jawaban. * (Denny W)
