Scroll to top

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Ijon Proyek

Author
By administrator
20 Des 2025, 15:48:09 WIB Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Ijon Proyek

GEGAS.CO || JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati periode 2025–2029, berinisial ADK.


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat lalu (20/12/2025), mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.


Dikatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber Asep dalam keterangannya kepada wartawan.


Sebanyak 8 (delapan) orang yang diperiksa antara lain ADK selaku Bupati Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga merupakan ayah kandung ADK, serta beberapa pihak swasta, termasuk SRJ yang berperan sebagai kontraktor penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.


KPK mengungkap konstruksi perkara bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2024–2029. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diketahui menjalin komunikasi intensif dengan SRJ. Dalam komunikasi tersebut, ADK secara rutin meminta uang ijon atas paket-paket proyek yang belum dilelang maupun belum tersedia.


“Permintaan ijon dilakukan meskipun proyek belum ada. Paket-paket proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah sudah dibicarakan lebih dulu,” kata Asep.


Total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima uang lain dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.




Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah ADK. Uang tersebut merupakan sisa setoran keempat dari SRJ yang belum sempat digunakan.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.


KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut. * (Rindi)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar