GEGAS.CO || PEKANBARU – Dinilai tidak profesional menangani perkara, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra dan 3 penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Riau, Jumat (15/11/2024).
Pihak pelapor Tim Kuasa Hukum BD, warga Desa Tarai Bangun, Dr Hasanal Mulkan SH, MH.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM dan Miftahul Huda SH.
"Kami melaporkan Kapolsek Tambang, Polres Kampar ke Bidang Propam Polda Riau tentang ada dugaan pelanggaran terkait laporan klien kita di Polsek Tambang," kata Dr Hasanal Mulkan SH MH kepada wartawan usai membuat laporan di BidPropam Polda Riau.
Menurut Mulkan, kliennya BD dilaporkan seseorang ke Polsek Tambang atas suatu perkara. Dalam penanganan persoalan inilah diduga terjadi pelanggaran prosedur oleh petugas.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 November 2024, lalu naik sidik juga di tanggal 6 November 2024, sedangkan surat permintaan keterangan dari polisi juga diterbitkan di tanggal yang sama. Nah ini kan ada ketidak profesionalan dalam memproses hukum terhadap klien kami," ungkapnya.
Mulkan menambahkan, penyidik tidak melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.
"Penyidik tidak menjalankan aturan tersebut, tetap kapolseknya sebagai penanggungjawab. Pada hari ini kami melaporkan ketidak profesionalan itu. Tidak bisa di Indonesia ini sewenang-wenang dalam menjalankan penyidikan," katanya.
Mestinya, lanjut Mulkan, dilakukan dulu pemenuhan unsur dan alat bukti permulaannya, minimal dua alat bukti yang harus dibuktikan penyidik. Lalu, sebelum lakukan penahanan terhadap kliennya, mestinya penyidik memanggil dan meminta keterangan terlebih dahulu, sesuai dengan hukum acara pidana.
"Bersama laporan ini kami berharap khususnya kepada bapak Kapolri, untuk mengawasi kinerja jajaran Polda Riau, dan kepada Bid Propam kami minta segera menindak lanjuti laporan ini serta menerapkan sanksi kepada terlapor," kata Mulkan lagi.
Di kesempatan sama, Miftahul Huda SH menambahkan, proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Untuk itu kami harapkan proses ini seharusnya melalui tahapan. Tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang Undang Hukum Acara Pidana," tegas Miftahul.
Terpisah Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra yang dikonfirmasi wartawan terkait laporan di BidPropam Polda Riau tersebut, dia menjelaskan tindakan yang diambil jajarannya telah melewati seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur.
"Terhadap BD kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan," terang Kapolsek Tambang.
Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang tertuang dalam surat laporan polisi bernomor : LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.
Peristiwa KDRT terjadi di rumah korban yang terletak di Perumahan Mawaddah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. * (Denny W)
