GEGAS || JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) membongkar kepemilikan PT Sari Dumai Sejati (SDS). Perusahaan yang beroperasi di Dumai, Riau tersebut ternyata merupakan unit bisnis hilir kelapa sawit di bawah naungan Apical Group, bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Group milik taipan kesohor, Sukanto Tanoto.
Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM nomor SK Pengesahan AHU-0017325.AH.01.02.Tahun 2026, PT SDS berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Saham mayoritasnya digenggam oleh Global Resources Oils and Fats Industries Limited dan Euro-Link Management Limited serta disokong oleh PT Alamas Karya Sejati dan Global Advance Bio Energy (Labuan) Commercial Offshore Limited.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengungkapkan PT SDS tengah menjadi sorotan tajam karena diduga kuat mendirikan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant di Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pembangunan SBE Plant itu santer terungkap dilakukan oleh perusahaan tanpa memiliki dokumen Amdal dan dokumen PBG," ujar Hengki, Kamis (18/6/2026).
Aktivitas proyek ini memicu kecaman keras dari masyarakat setempat. Selain masalah perizinan yang dinilai cacat prosedur, lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah minyak sawit tersebut dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga. PT SDS bahkan telah membangun pagar tembok pembatas tepat di samping rumah-rumah warga tanpa persetujuan yang jelas.
Saat ini, warga terdampak didampingi kuasa hukum tengah bersiap melayangkan gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dampak lingkungan.
Pakar Lingkungan Sentil Sikap Lepas Tangan Pemkot Dumai
Menanggapi konflik ini, pakar lingkungan hidup sekaligus pejuang ekologis Riau, Dr. Elviriadi, mengkritik keras sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai yang terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat
Dr. Elviriadi menegaskan bahwa pendirian bangunan fisik seperti pagar pembatas mutlak menjadi kewenangan pemerintah daerah dan wajib memiliki PBG serta minimal dokumen UKL-UPL.
"Pagar itu wewenang Pemko, namanya PBG. Pagar pun harus ada Amdal, minimal UKL-UPL. Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai, spek teknis bangunan di DPMPTSP Dumai. Kalau izin pabrik pengolahan SBE baru ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta," jelas Elviriadi.
Internal DPMPTSP Dumai Akui Izin Belum Lengkap
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri, mengklaim pihaknya tidak dapat mengambil tindakan terhadap pembangunan pagar PT SDS karena berdalih hal tersebut merupakan kewenangan pusat.
Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan internal institusinya. Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Dumai, Andi, secara terbuka mengakui bahwa proyek pabrik SBE dan fasilitas Solvent Extraction milik PT SDS di bawah Apical Group tersebut memang belum memiliki perizinan yang lengkap. Mirisnya, pihak DPMPTSP Dumai juga mengaku belum pernah turun langsung ke lapangan untuk meninjau proyek bermasalah tersebut. **
