Scroll to top

2 Pengedar Sabu 21 Kg Divonis Mati

Author
By administrator
11 Des 2024, 17:34:46 WIB Hukrim
2 Pengedar Sabu 21 Kg Divonis Mati

GEGAS.CO || PEKANBARU - Sebanyak 2 pengedar narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram (kg), Tommi dan Wikerson alias Son, masing masing divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Amar putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (11/12/2024) sore.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim Jhonson Prancis SH, MH didampingi hakim anggota, Dedy SH dan Jefri Mayedo memberikan alasan yang memberatkan bagi kedua terdakwa.


Pertama, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat obatan terlarang. Serta selama persidangan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit.

Usai membacakan amar putusan, Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, Florida Herawati, S.H., M.H. dan Mirwansyah, S.H., M.H. menyatakan  keberatan terhadap hukuman mati kedua kliennya.

''Kami tidak sepakat dengan amar putusan ini, yang Mulia,'' kata mereka kepada Majelis Hakim seraya menegaskan akan mengajukan banding.

Begitu pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny, SH, MH juga menyampaikan permohonan banding dikarenakan Tim Kuasa Hukum terdakwa lebih dahulu mengatakan banding.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Florida Herawati kepada wartawan mengatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

''Kami tidak sepakat (dengan amar putusan Majelis Hakim, Red). Karena fakta persidangan dan  keterangan saksi ahli yang kami hadirkan, tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami yang membawa barang barang (sabu, Red) tersebut. Dan tak ada ditemukan barang barang tersebut pada mereka,'' ucapnya.


Putusan ini, timpal Mirwansyah, tidak memberikan rasa keadilan bagi klien mereka. Betapa tidak, sejak awal perkara ini, polisi melakukan undercover buy delivery atau dalam pengawasan.

''Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada Wikerson. Sehingga tidak terjadi yang namanya control delivery. Karena tidak terjadi control delivery dan tidak ada penyerahan narkotika oleh penyidik kepada Wikerson, maka tidak case (perkara), Kalau tidak ada case, maka klien kami harusnya bebas,'' tukasnya. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar