GEGAS || JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, atas dugaan suap terkait pengadaan katalis residu di fasilitas kilang Pertamina. Penahanan dilakukan usai tersangka resmi ditetapkan dalam pengembangan kasus suap dan pengkondisian tender bernilai puluhan juta dolar.
Plt Direktur Laboratorium Investigasi (Labukrim) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan penahanan terhadap CD dilakukan pada Senin (5/1/2026) dan dijadwalkan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Gedung KPK, Ruang C?1.
Dalam kasus ini, CD sudah ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya:
1. GW, Direktur PT MP
2. FAG, Manajer Operasi PT MP
3. HPH, pihak swasta dan anak dari CD
Kasus bermula saat PT MP yang menggunakan nama agen lokal Albey Marley Corp — bagian dari Albey Marley Singapore PT Ltd — gagal lolos tender pengadaan katalis di Pertamina karena tidak memenuhi uji ‘’S Test’’.
Diduga atas perintah GW, FAG menghubungi HPH untuk meminta CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis residu (RCC) di fasilitas RU?6 Balongan.
Hasilnya, CD disebut menghapuskan kewajiban lolos S Test untuk produk katalis sehingga PT MP terpilih menjadi pemenang tender pengadaan pada periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS (setara sekira Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014).
Setelah terpilih sebagai pemenang, PT MP memberikan fee kepada CD yang bersumber dari Albey Marley. Besaran fee yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar selama periode 2012–2015.
Pemberian fee itu diduga erat kaitannya dengan pengambilan kebijakan CD yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat Pertamina.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke?1 Kitab Undang?Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penerimaan suap.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan korupsi dan manipulasi tender. ** (Rindu)
