Simpan 4 Paket Sabu, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polisi

GEGAS.CO || BANGKINANG - RO (45) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap polisi karena menyimpan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri, Kamis (7/12/2023), membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebutkan AKP Elva Hendri, pelaku diamankan anggotanya, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Baca Lainnya :
- 2 Perampok Sadis Gasak Rp742 Juta dari Korbannya Diringkus Polda Riau0
- Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil0
- Simpan 1,04 Gram Sabu, Warga Kampar Kiri Ditangkap Polisi0
- Pengedar Sabu di Desa Tanjung Berulak Ditangkap Polisi0
- Merasa Pembangunan di Daerahnya Kurang Maksimal, Kades Pandau Jaya Maju Jadi Caleg DPRD Kampar0
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan sudah meresahkan masyarakat.
"Pria ini ditangkap di rumahnya saat sedang istrahat dan hasil penggeledahan pelaku memiliki atau menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku yang ikut disaksikan aparat desa setempat, Tim Unit Rekrim menemukan 4 paket sabu-sabu, uang Rp 550 ribu, seball plastik bening, mancis, kaca pirex, bong, kotak permen dan handphone.
‘’Tersangka dan barang bukti sudah diamannkan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," pungkap Kapolsek. * (rls/Azfa)
