Simpan 3 Paket Sabu, 3 Warga Kuok Diamankan Polisi

GEGAS.CO || PEKANBARU - Diduga bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Sabtu (8/6/2024), membenarkan adanya penangkapan.
Dibeberkannya, ketiga pelaku itu masing masing YE (39), AD (27) dan HA (26) dan menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat bruto 0.48 gram.
Baca Lainnya :
- Miliki 2 Paket Narkoba, Warga Kuok Ditangkap Polisi0
- Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
- Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar 44 Paket Sabu0
- Sambangi SMAN 1 Tambang, ISDC Polda Riau Gandeng Satlantas Kampar Kampanye Keselamatan Berkendara 0
- Polres Kampar Tangkap Pengedar 13 Paket Sabu 0
Menurut AKP Aprinaldi, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah pelaku.
"Ketiga pelaku diketahui sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Kuok, karena hal itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkapnya.
Penangkapan berawal pada Senin (20/5/2024) lalu, sekira pukul 13.30 WIB terhadap YE yang kita itu sedang berada di rumahnya, Jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
Disaksikan perangkat desa setempat, Tim Sat Narkoba Polres Kampar lalu menangkap YE serta dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan itu didapati 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dimasukkan ke dalam botol dibalut dengan lakban warna hitam. Botol itu ditemukan di atas kursi kamar pelaku.
Dari hasil interogasi YE, dia mengaku benda haram itu diperolehnya dari AM melalui perantara pelaku AD dan HA di daerah Dusun Koto Semiri Desa Kuok.
Tak lama berselang, AD dan HA datang ke rumah pelaku YE dan langsung diringkus Tim Sat Narkoba Polres Kampar.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,'' pungkas AKP Aprinaldi.* (rls/Azfa)
