Simpan 1,04 Gram Sabu, Warga Kampar Kiri Ditangkap Polisi

GEGAS.CO || BANGKINANG - Seorang warga Desa Sei Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berinisial AL (30) ditangkap polisi gegara kedapatan menyimban narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, Selasa (3/10/2023), membenarkan adanya pengkapan itu.
Disebutkan Kompol Rahmadani, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri siang tadi, sekira pukul 13.15 WIB.
Pelaku ditangkap di depan rumahnya yang berada di kebun Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
Penangkapan itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sei Sarik tepatnya di rumah kebun milik pelaku.
"Setelah mendapat informasi tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi beserta anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim melakukan penyelidikan di tempat yang sudah ditargetkan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan 3 sabu itu miliknya yang dibelinya dari seseorang berinisial AN, yang kini dinyatakan masuk dalam pencarian orang (DPO).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil test urine pelaku ia positif (+) Methamphetamin," pungkas Kapolsek Kampar Kiri. * (rls/Marden)
