Sidang Pemeriksaan Lapangan Gugatan Wanprestasi Koppsa-M, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar

GEGAS.CO || BANGKINANG - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan wanprestasi Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) atas dana talangan negara senilai Rp140 miliar di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (3/2/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha dan dihadiri oleh PTPN IV Regional III sebagai penggugat serta pihak tergugat, yakni pengurus dan petani Koppsa-M bersama tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan lahan kebun sawit seluas 1.650 hektare, yang menjadi objek sengketa dalam kasus ini.
Baca Lainnya :
- Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,5 M, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Deras Tajak Dilimpahkan ke Jaksa0
- Korem 031/WB Gelar MBG untuk Anak Anak di Kampar0
- Polsek Tapung Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu0
- Warung Remang-Remang di Sungai Pinang Digerebek Tim Gabungan0
- Keluarga Besar Kristen Polres Kampar Rayakan Natal 0
Potensi Kerugian Negara
Gugatan PTPN IV Regional III No 75/Pdt.G/2024/PN BKn menuding bahwa pengurus Koppsa-M telah melakukan wanprestasi dalam pengelolaan dana talangan negara yang dikucurkan untuk pembangunan kebun sawit. Total dana talangan yang dikeluarkan negara mencapai Rp140 miliar, yang mencakup pembangunan kebun, perawatan serta pembayaran kewajiban di perbankan.
Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menyelamatkan dana negara, yang selama ini digunakan tanpa akuntabilitas oleh pihak koperasi.
"PTPN IV telah menjadi avalis (penjamin, Red) yang terus berkontribusi positif bagi koperasi. Namun, pengurus Koppsa-M justru memanfaatkan hal ini dan berusaha menggiring opini seolah mereka menjadi korban. Langkah hukum ini adalah upaya menyelamatkan dana negara dan hak-hak petani," ujar Surya Dharma di Pekanbaru.
Tegang
Sidang pemeriksaan lapangan diwarnai ketegangan akibat perdebatan antara petani dan kuasa hukum tergugat yang berulang kali mengangkat isu di luar materi sidang.
Hakim Soni Nugraha bahkan sempat menegur pihak tergugat yang mencoba mengalihkan fokus persidangan.
''Saya sudah tegaskan, kita di sini hanya memeriksa objek gugatan. Jangan ada perdebatan di luar materi persidangan. Jika ini terus terjadi, saya hentikan sidang ini," tegas Soni.
Hakim juga mengingatkan bahwa sidang hanya boleh diikuti oleh pihak yang berkepentingan untuk menghindari potensi provokasi.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan peta bidang di pos masuk kebun Koppsa-M, yang disepakati oleh para pihak. Setelah itu, tim bergerak menggunakan sepeda motor trail untuk meninjau langsung lokasi kebun yang disengketakan.
Selama pemeriksaan, terjadi perbedaan pendapat di antara petani mengenai kepemilikan dan kondisi kebun. Beberapa petani mengakui bahwa kebun tidak terawat akibat konflik internal dan kebijakan pengurus sebelumnya, sementara yang lain berupaya menggiring opini bahwa kondisi lahan adalah akibat faktor eksternal.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat berulang kali mencoba mengalihkan fokus sidang dengan membahas kondisi lahan yang kurang terawat. Namun, Hakim Soni menegaskan bahwa pemeriksaan ini hanya berkaitan dengan objek sengketa, bukan aspek perawatan kebun.
"Kami hanya menilai berdasarkan gugatan. Dalilnya wanprestasi, yang kami periksa adalah apakah kebun ini benar-benar ada atau tidak," ujar Soni.
Penyelamatan Dana Talangan Negara dan Hak Petani
Kuasa hukum PTPN IV, Surya Dharma, menilai bahwa kepengurusan Koppsa-M saat ini terus menunjukkan pola kepemimpinan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan petani.
"Pengurus sebelumnya, Anthony Hamzah, sudah divonis bersalah dalam kasus hukum. Namun, kepemimpinan saat ini justru mengulangi kesalahan yang sama dengan mencari celah untuk mengambil keuntungan pribadi," ujarnya.
Surya juga menyoroti dugaan bahwa dokumen agunan yang berada di bank telah diperdagangkan secara ilegal, menyebabkan hak-hak petani menjadi tergadaikan.
"Kami menduga banyak petani asli yang telah beralih tangan, dan aset kebun ini diperdagangkan secara bawah tangan. Ini yang membuat mereka berusaha keras untuk memutihkan kepemilikan lahan dengan berbagai cara," pungkasnya.
Dengan proses hukum yang tengah berlangsung, PN Bangkinang diharapkan dapat mengungkap fakta hukum yang jelas dan memastikan dana negara serta hak-hak petani tidak disalahgunakan oleh kepengurusan koperasi yang tidak bertanggung jawab. * (rilis/Marden)
