Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,5 M, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Deras Tajak Dilimpahkan ke Jaksa

By administrator 04 Feb 2025, 14:37:59 WIB Hukrim
Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,5 M, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Deras Tajak Dilimpahkan ke Jaksa

GEGAS.CO || BANGKINANG - Kasus dugaan korupsi  anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar dilimpahkan pihak kepolisian resort setempat ke pijak kejaksaan. Tak tanggung tanggung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan istilah Tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Selasa (4/2/2025).  

Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi, S.E., membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi anggaran Desa Deras Tajak tersebut.

Baca Lainnya :

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa kasus telah masuk ke tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri Kampar," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya hari ini secara resmi menyerahkan tersangka berinisial SH,  mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015-2021, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar, 

SH diduga telah menyelewengkan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.102.207.584,- dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.626.544.482,- sehingga total kerugian negara mencapai Rp 3.728.752.066,-

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU yang diterima pada **27 Oktober 2023. Setelah melalui penyidikan mendalam, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada 2 Januari 2025.  

Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus, Martalius, S.H., M.H. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen keuangan dan administrasi desa, seperti:  

  • Laporan hasil evaluasi penggunaan anggaran,
  • Keputusan camat terkait alokasi dana desa,
  • APB-Desa,
  • Surat permohonan pencairan dana, 
  • Surat rekomendasi pencairan anggaran,
  • Peraturan desa yang berkaitan dengan penggunaan dana.  


Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama warga Desa Deras Tajak yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan anggaran tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.  

"Kami berharap kasus ini diusut tuntas, dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar salah satu warga.  

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan akan segera mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan ke proses persidangan.  

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment