Sidang Gugatan Rp140 M PTPN IV : Ahli Beberkan Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun Sawit

By administrator 16 Apr 2025, 22:27:51 WIB Riau
Sidang Gugatan Rp140 M PTPN IV : Ahli Beberkan Kelalaian dalam  Pengelolaan Kebun Sawit

GEGAS.CO || BANGKINANG - Persidangan gugatan senilai Rp140 miliar yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (15/4/2025).

Dipimpin Ketua PN Bangkinang Sonny Nugraha, agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat. PTPN IV menggugat atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan kebun kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dua saksi ahli dihadirkan pihak tergugat, yakni Idrus dari Dinas Perkebunan Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya menyoroti kelalaian serius yang dilakukan oleh PTPN IV sejak awal pembangunan kebun.

Baca Lainnya :

Dr Asharudin menyebutkan bahwa berbagai permasalahan dalam kebun plasma KKPA muncul akibat buruknya perencanaan sejak tahap studi kelayakan. Menurut dia, jika perencanaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional, banyak kerusakan yang terjadi saat ini seharusnya bisa dicegah.

Dia menyoroti adanya lahan puso seluas 100 hektare dan kesalahan dalam penyusunan daftar calon petani dan calon lahan (CPCL) yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan inti, dalam hal ini PTPN IV.

“PTPN IV sebagai perusahaan inti adalah pelaksana pembangunan kebun. Ketika menyetujui RAB, maka mereka menyatakan siap membangun. Apabila muncul kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan, itu adalah risiko bisnis perusahaan, bukan tanggungan masyarakat,” tegas Asharudin di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya, Idrus, turut mengungkap kondisi memprihatinkan saat survei kebun pada 2017. Ditemukan bahwa dari 1.650 hektare kebun, hanya sekitar 400 hektare yang masih berproduksi, itupun dengan hasil yang jauh di bawah standar. Sisanya, lebih dari 1.200 hektare, mengalami kerusakan parah, ditumbuhi semak belukar, dan memerlukan penanaman ulang.

Idrus menyimpulkan bahwa kerugian yang terjadi adalah akibat langsung dari kelalaian pembangunan dan pengelolaan oleh PTPN IV, bukan oleh koperasi maupun petani.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, kondisi akses jalan yang buruk dan prosedur distribusi bibit yang tidak profesional juga menjadi sorotan. Hal ini membuat proses tanam sawit dilakukan secara asal dan mengakibatkan kegagalan produksi.


Selain itu, persidangan turut menyinggung dugaan pelanggaran hukum terkait pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada 2013. Pengalihan tersebut diduga dilakukan dengan dokumen Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dipalsukan. Perkara ini kini menjadi kasus hukum terpisah.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyatakan bahwa gugatan PTPN IV adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. “PTPN IV gagal membangun kebun, tetapi justru petani yang digugat. Ini ironis,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak yang terkait. * (Alhafiz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment