Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda nomor 14/2018

Keterangan Gambar : Suasana sosper anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
GEGAS.CO || PEKANBARU - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilihnya atau konsituen, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi SE MM kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Sosper yang disebarluaskan anggota dewan perempuan yang akrab disapa Dewi ini adalah Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2018 (Perda no 14/2018) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Baca Lainnya :
- Bahas R-APBD Murni 2024, Komisi IV Kota Pekanbaru Undang 4 OPD untuk Rapat Dengar Pendapat0
- Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Jalan Semangka0
- Hearing Komisi II DPRD Kota, Bapenda Pekanbaru Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak0
- Disuntik Dana Rp10 Miliar, Tetapi Tetap Merugi: Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing dengan PDAM 0
- Datangi Gedung Wakil Rakyat Payung Sekaki, MPW PP Riau Nyatakan Dukung Kinerja DPRD Pekanbaru0
Kegiatan Sosper ini berlangsung di Jalan Usaha, Gang Usaha RT 04 RW 05, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Di hadapan masyarakat, Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara.
Hal ini disebabkan beberapa alasan mencuat, termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Padahal, katanya, sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
"Perda lahir dari ini hak inisiatif dari DPRD Pekanbaru," ungkapnya.
Menurut Srikandi Partai Demokrat ini, pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.
"Di sini pemerintah hadir di tengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," tuturnya.* (galeri)
