Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Jalan Semangka

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Roem Diani Dewi (tengah) sedang menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Jalan Semangka, Gang Pelajar Pekanbaru.
GEGAS.CO || PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Nahun 2018.
Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) kali ini berlangsung di Jalan Semangka, Gang Pelajar, Kamis (26/10/2023) sore. Ikut hadir dalam penyebarluasan informasi tentang Perda ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, S.H.
Dalam pemaparannya, anggota DPRD Kota Pekanbaru yang akrab disapa Dewi ini menjelaskan, kegiatan penyebarluasan Perda ini agar masyarakat awam, khususnya warga Kota Pekanbaru mengetahui ada peraturan yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca Lainnya :
- Hearing Komisi II DPRD Kota, Bapenda Pekanbaru Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak0
- Disuntik Dana Rp10 Miliar, Tetapi Tetap Merugi: Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing dengan PDAM 0
- Datangi Gedung Wakil Rakyat Payung Sekaki, MPW PP Riau Nyatakan Dukung Kinerja DPRD Pekanbaru0
- DPRD Pekanbaru Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah0
- Di Daerahnya Ada THM, Warga RW 06 Padang Terubuk Mengadu ke Komisi I DPRD Pekanbaru0
"Selama ini ketika terjadi kasus, masyarakat berpikir bagaimana penyelesaiannya. Keluhan timbul ketika yang terpikir oleh mereka soal biaya kalau perkara ini sampai ke tahap proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Nah dengan adanya Perda ini, lanjut "Srikandi" Partai Demokrat, pemerintah hadir. Dengan arti kata, dengan adanya campur tangan pemerintah, Insha Allah semua yang dikeluhkan masyarakat Pekanbaru terwakilkan.
"Masyarakat yang tidak mampu dibantu dan dituntaskan," tukasnya.
Roem Diani Dewi menambahkan, dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Perda ini lebih sering. Karena ada juga masyarakat yang tidak hadir saat kegiatan sosper ini berlangsung.
"Kedepannya kami berharap bisa menyebarluaskan lebih banyak lagi kepada masyarakat kota Pekanbaru agar masyarakat melek hukum. Jadi mereka terlindungi oleh hukum yang ada," pungkas Dewi.
Kabag Hukum, Setdako Pekanbaru Edi Susanto menambahkan kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam ikut mensosialisasikan Perda yang ada di kota Pekanbaru.
Dalam penyebarluasan Perda kali ini disampaikan anggota DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi.
Di hadapan masyarakat, Edi Susanto ikut menjelaskan, Perda no 14 tahun 2018 terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal.
Adapun kategori penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat yang tidak mampu, dengan syarat memiliki KTP dan KK Kota Pekanbaru.
"Bantuan hukum yang diberikan ketika ada perkara yang sedang bergulir, baik itu laporan poisi atau panggilan dari pengadilan," terangnya.
Menurut Edi Susanto, bantuan hukum dibiayai pemerintah daerah, dalam hal ini tentunya Pemko Pekanbaru. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah. Pemerintah akan membayarkan kepada pengacara yang ditunjuk.
"Kasus yang boleh didampingi seperti narkoba, KDRT, hingga bantuan hukum untuk anak di bawah umur yang mendapatkan masalah hukum," kata Edi lagi.
Terlepas soal itu, terlihat besar animo masyarakat ingin mengetahui Perda bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu ini. * (galeri)
