Residivis Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

GEGAS.CO || PEKANBARU – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis berinisial DK (45) yang diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 kilogram (kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Baca Lainnya :
- Polsek Pekanbaru Kota Santuni Puluhan Anak Yatim dalam Buka Puasa Bersama Forkopimcam0
- Polsek Pekanbaru Kota Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat0
- Tersangkut Kredit Macet, Rumah Pemilik RSIA Zainab Kembali Dilelang0
- Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah Menghindar Diwawancarai Usai Penuhi Pemanggilan Polisi0
- Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Terancam Jemput Paksa0
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Riau,
AKBP Nandang Lirrama SIK dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Menurut dia, penangkapan DK berlangsung dramatis pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK langsung menghadang pelaku yang tengah mengendarai mobil minibus Daihatsu Terios hitam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi yang disimpan dalam kendaraannya. DK yang tak berkutik di hadapan petugas langsung digelandang ke Mapolda Riauuntuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baru Bebas, Kembali Berulah
DK bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2020 dan dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada awal 2024, dia kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
"Yang bersangkutan baru saja bebas tahun ini, tetapi kembali melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Wadirres Narkoba Polda Riau.
Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan 3 (tiga) unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran. Kendaraan yang dikendarainya turut dijadikan barang bukti.
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau. Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi juga tengah menyelidiki tersangka S yang memberikan perintah mengantar narkoba di seputaran terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki.
Terlepas soal itu, keberhasilan ini menjadi bukti ketegasan Polda Riau dalam memerangi narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. * (Denny W)
