Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal

By administrator 11 Jul 2024, 13:05:00 WIB Hukrim
Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal

GEGAS.CO || TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong alat penambangan bebatuan ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kemarin siang (10/7/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Kamis (11/7/2024), membenarkan hal itu.

Dikatakannya, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh timnya. Mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan itu, dirinya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung gerak cepat (gercap) menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Lainnya :

"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," ungkap Kompol Nursyafniati. 

Setelah memasang garis polisi (police line) , Kapolsek Tapung menghimbau kepada warga agar melaporkan segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut. * (Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment