Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal

GEGAS.CO || TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong alat penambangan bebatuan ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kemarin siang (10/7/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Kamis (11/7/2024), membenarkan hal itu.
Dikatakannya, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh timnya. Mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan itu, dirinya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung gerak cepat (gercap) menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Lainnya :
- Sempena Hari Bhayangkari ke-78, Polsek Tapung Gelar Baksos di Desa Petapahan0
- Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
- Penjual 13 Paket Sabu di Siak Hulu Bergulat vs Polisi0
- Simpan 3 Paket Sabu, 3 Warga Kuok Diamankan Polisi0
- Miliki 2 Paket Narkoba, Warga Kuok Ditangkap Polisi0
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," ungkap Kompol Nursyafniati.
Setelah memasang garis polisi (police line) , Kapolsek Tapung menghimbau kepada warga agar melaporkan segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut. * (Marden)
