Scroll to top

Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal

Author
By administrator
11 Jul 2024, 13:05:00 WIB Hukrim
Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal

GEGAS.CO || TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong alat penambangan bebatuan ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kemarin siang (10/7/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Kamis (11/7/2024), membenarkan hal itu.

Dikatakannya, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh timnya. Mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan itu, dirinya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung gerak cepat (gercap) menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," ungkap Kompol Nursyafniati. 

Setelah memasang garis polisi (police line) , Kapolsek Tapung menghimbau kepada warga agar melaporkan segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut. * (Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar