GEGAS || KAMPAR UTARA — Jajaran Polsek Kampar berhasil meringkus 2 (dua) pengedar narkotika jenis sabu, masing masing masing berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, Desa Sendayan dan NU (33), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Keduanya diringkus saat sedang duduk santai di teras rumah. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 58,05 gram, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kedua pelaku merupakan pengedar dan diamankan saat duduk santai di depan teras rumah milik pelaku CI,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (11/1/2026).
Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 01 RW 02 Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.
“Setelah menerima laporan masyarakat, saya perintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ucap AKP Asdisyah.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi, tim kemudian melakukan pengintaian hingga mendapati kedua pelaku berada di rumah CI. “Tidak lama kemudian, keduanya langsung kami amankan,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan di rumah CI, polisi menemukan 7 tujuh paket sabu yang disimpan di dalam rumah. Dari hasil interogasi, CI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari NU.
Sementara itu, NU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kampar.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa CI merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 5 (lima) ball plastik klip, dua timbangan digital, 2 (dua) dompet warna abu-abu, 2 (dua) unit telepon genggam serta uang tunai Rp510 ribu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Asdisyah Mursyid. * (Denny W)
