Polres Prabumulih Limpahkan Perkara Dugaan Malpraktek Bidan ZN ke Jaksa

By administrator 05 Jun 2024, 16:56:39 WIB Hukrim
Polres Prabumulih Limpahkan Perkara Dugaan Malpraktek Bidan ZN ke Jaksa

GEGAS.CO || PRABUMULIH – Penyidik Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan perkara dugaan malpraktek Bidan ZN yang sempat viral.


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK kepada wartawan, Rabu (5/6/2024), mengatakan berkas penyelidikan perkara Bidan ZN sudah lengkap atau P.21. 

Baca Lainnya :


"Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum atau dikenal dengan Tahap II," ungkapnya di Mapolres Prabumulih.


Dibeberkan AKBP Endro, pihaknya telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I), 20 Mei 2024 lalu.


Selama proses itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Sehingga pada 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap. 


Dengan begitu, kata alumni AKPOL 2004 ini, tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih telah selesai.


Tersangka Bidan ZN, disangkakan dengan Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. 


Saat pelimpahan perkara terlihat tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya. 


Sayangnya, Bidan ZN memilih bungkam saat diwawancarai sejumlah wartawan. Dia hanya terdiam dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment