Polres Prabumulih Limpahkan Perkara Dugaan Malpraktek Bidan ZN ke Jaksa
GEGAS.CO || PRABUMULIH – Penyidik Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan perkara dugaan malpraktek Bidan ZN yang sempat viral.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK kepada wartawan, Rabu (5/6/2024), mengatakan berkas penyelidikan perkara Bidan ZN sudah lengkap atau P.21.
Baca Lainnya :
- Miliki 2 Paket Narkoba, Warga Kuok Ditangkap Polisi0
- Diiringi Silat dan Kompang, HM Wardan Serahkan Formulir Pendaftaran0
- Dihadiri Pj Gubernur, 3.000 Umat Buddha Pekanbaru Rayakan Dharmasanti Waisak 20240
- Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
- Wabup Lepas Tim Peduli IKAPABASKO Siak Peduli Bencana Sumbar0
"Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum atau dikenal dengan Tahap II," ungkapnya di Mapolres Prabumulih.
Dibeberkan AKBP Endro, pihaknya telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I), 20 Mei 2024 lalu.
Selama proses itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Sehingga pada 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
Dengan begitu, kata alumni AKPOL 2004 ini, tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih telah selesai.
Tersangka Bidan ZN, disangkakan dengan Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
Saat pelimpahan perkara terlihat tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.
Sayangnya, Bidan ZN memilih bungkam saat diwawancarai sejumlah wartawan. Dia hanya terdiam dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. * (rls/Denny W)
