Miliki 2 Paket Narkoba, Warga Kuok Ditangkap Polisi
GEGAS.CO || BANGKINANG - Seorang warga Dusun Koto Semiri, Desa Kuok berinisial AM (49) ditangkap Tim "Ojoloyo" Satnarkoba Polres Kampar karena menyimpan 2 paket narkoba jenis sabu seberat 3,69 gram (bruto).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (4/6/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Lainnya :
- Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
- Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar 44 Paket Sabu0
- Sambangi SMAN 1 Tambang, ISDC Polda Riau Gandeng Satlantas Kampar Kampanye Keselamatan Berkendara 0
- Polres Kampar Tangkap Pengedar 13 Paket Sabu 0
- Polres Kampar Terbaik Optimalisasi Ops Ketupat Lancang Kuning 20240
Dikatakan, AM ditangkap kemarin siang sekira pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap dir umah orangtuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
"Paket diduga sabu itu dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.
AKP Aprinaldi menyatakan saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KK did aerah Tarai Bangun, Kecamtan Tambang, Kampar.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. * (rls/Azfa)
