Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

By administrator 02 Jun 2024, 09:40:24 WIB Hukrim
Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

GEGAS.CO || TAMBANG - Tim Opsnal Polsek Tambang mengamankan IH (25), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (16).


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (2/6/2024) pagi, menyebutkan pelaku dilaporkan oleh ayah korban.

Baca Lainnya :


"Setelah menerima laporan ayah korban dan mengumpulkan bukti serta saksi, langsung pelaku kita tangkap," tegas AKP Marupa Sibarani.


Dibeberkan Kapolsek Tambang, Terungkapnya kasus pencabulan ini pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu menantu korban menelpon ayah korban dan menyuruhnya pulang ke rumah. 


"Sesampainya di rumah kemudian istri korban mengatakan bahwa anak perempuannya yaitu telah disetubuhi oleh pelaku," terang Kapolsek. 


Sehubungan peristiwa tersebut, Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta anggota untuk melakukan penangkapan.


Pelaku pun ditangkap dan mengakui perbuatan telah ada melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban.


Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. * (rls/Azfa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment