Polsek Tambang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
GEGAS.CO || TAMBANG - Tim Opsnal Polsek Tambang mengamankan IH (25), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (16).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (2/6/2024) pagi, menyebutkan pelaku dilaporkan oleh ayah korban.
Baca Lainnya :
- Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar 44 Paket Sabu0
- Sambangi SMAN 1 Tambang, ISDC Polda Riau Gandeng Satlantas Kampar Kampanye Keselamatan Berkendara 0
- Polres Kampar Tangkap Pengedar 13 Paket Sabu 0
- Polres Kampar Terbaik Optimalisasi Ops Ketupat Lancang Kuning 20240
- Polsek Siak Hulu Gelar Patroli Pengamanan di Jalan Lintas Timur0
"Setelah menerima laporan ayah korban dan mengumpulkan bukti serta saksi, langsung pelaku kita tangkap," tegas AKP Marupa Sibarani.
Dibeberkan Kapolsek Tambang, Terungkapnya kasus pencabulan ini pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu menantu korban menelpon ayah korban dan menyuruhnya pulang ke rumah.
"Sesampainya di rumah kemudian istri korban mengatakan bahwa anak perempuannya yaitu telah disetubuhi oleh pelaku," terang Kapolsek.
Sehubungan peristiwa tersebut, Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta anggota untuk melakukan penangkapan.
Pelaku pun ditangkap dan mengakui perbuatan telah ada melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. * (rls/Azfa)
