GEGAS || TAPUNG HULU β Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu meringkus seorang pria berinisial SI (28) karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti (BB) disembunyikan di dalam jok motornya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri dalam siaran persnya, Kamis (15/1/2026), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, pengungkapan perkara ini menegaskan kembali komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Pelaku berinisial SI ini ditangkap di Kilometer (KM) 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Sementara barang bukti yang diamankan jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berawal ketika polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Sukaramai KM 65. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bagian belakang plat nomor depan sepeda motor pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, satu unit telepon genggam serta sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 3361 ZBL.
βSaat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,β tegas Iptu Riko.
Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kampar. * (rls/Fadly)
