GEGAS.CO || PEKANBARU – Polemik proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City kembali memanas. WALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru menilai pendekatan yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam program relokasi warga Rempang cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menegaskan sejak awal proyek ini tidak memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.
“Perencanaan pembangunan seharusnya melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, proyek ini sejak awal menutup ruang partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” tegas Ahlul, Senin (15/9/2025).
Data Relokasi Dipertanyakan
BP Batam mengklaim sekitar 400 kepala keluarga telah menerima relokasi. Namun WALHI menilai pernyataan tersebut janggal karena hingga kini data penerima relokasi tak pernah dipublikasikan secara terbuka. Tidak jelas apakah penerima tersebut benar-benar warga asli Rempang atau dari daerah lain.
Mayoritas warga Rempang tetap menolak direlokasi dan memilih mempertahankan kampung tua mereka.
“Setiap orang berhak mempertahankan kampungnya sebagai bagian dari ruang hidup. Negara seharusnya menjamin hak itu, bukan melanggengkan kekerasan,” kata Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru.
Klaim Humanis vs Fakta Lapangan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9), BP Batam menyebut relokasi dilakukan secara humanis. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penggusuran paksa.
Tercatat pada 2 Mei 2025, lahan seluas 8.000 m² milik Erlangga Sinaga di Kampung Tanjung Banun digusur paksa. Peristiwa serupa terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika rumah milik Rusmawati diratakan. Penggusuran ini memicu trauma bagi keluarga korban, termasuk Nek Nur, yang disebut mengalami perlakuan tidak wajar.
WALHI juga menyoroti sikap Komisi VI DPR RI yang dianggap hanya fokus pada anggaran dan investasi, tanpa membahas isu hak ulayat, trauma akibat kekerasan, serta kriminalisasi warga yang sudah dilaporkan Ombudsman dan Komnas HAM.
“BP Batam mengklaim relokasi berjalan baik, tapi faktanya warga kehilangan akses laut — sumber penghidupan utama mereka. Komisi VI seolah menutup mata terhadap penderitaan warga Rempang,” ujar Ahlul.
WALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak BP Batam menghentikan pendekatan represif dan menghormati hak warga atas tanah serta ruang hidup mereka. Mereka juga meminta Komisi VI DPR RI memperketat pengawasan terhadap proyek Rempang Eco-City sebelum melanjutkan pendanaan dan pembangunan.
“Ini bukan sekadar investasi. Ini menyangkut masa depan masyarakat adat dan ruang hidup mereka,” tutup Andri.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Batam dan Komisi VI DPR RI belum memberikan keterangan tambahan. Sementara masyarakat Rempang menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut untuk mempertahankan kampung tua dari proyek yang mereka anggap mengancam kelangsungan hidup. * (rls/Denny W)
