PETIR Sebut Polda Riau Terkesan Tebang Pilih Penanganan Kasus
- Laporan Tambang Ilegal Lamban, SPPD Fiktif Gercep

GEGAS.CO || PEKANBARU - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyesalkan sikap Polda Riau dalam menangani perkara atau kasus. Bahkan terkesan penyidik Polda Riau terkesan “tebang pilih” dalam menangani perkara.
“Kita sudah melaporkan ada penambangan batubara dan galian tak berizin di dua lokasi di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau pada 18 September 2024 yang lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan,” kata Yakup Sihombing, Divisi Investigasi dan Intelijen kepada wartawan di salah satu kafe di Pekanbaru, Rabu (16/10/2024) sore.
Baca Lainnya :
- Pangdam I/BB Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 2 Proyek Strategis Nasional di Sumut0
- Batalkan Lelang Sepihak, KPKNL Dumai Dinilai Tak Profesional0
- Curhat Warga di Kampanye Muflihun: UHC Menyelamatkan Nyawa Orangtua Saya0
- Calon Wako Agung Nugroho Jadi Pembicara Seminar Kecantikan & Alat Reproduksi Perempuan 0
- Satgas 641/Bru Berikan Seragam Sekolah Gratis untuk Anak-Anak Papua0
Padahal dia sudah coba jalin komunikasi dengan Kabid Humas Polda Riau namun tidak ada respon. Parahnya lagi, Yakup ketika dia mempertanyakan perkembangan laporan PETIR kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), malah Pejabat Utama (PJU) Polda malah memblokir nomor WhatsApp (WA)-nya.
Sikap terkesan acuh dan risih Polda Riau ini berbanding terbalik saat mereka menganani dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau. Jika perkara yang dihadapi salah satu calon Walikota Pekanbaru Muflihun, Polda Riau terkesan gerak cepat (gercep).
“Polda Riau seakan memaksakan diri memeriksa Muflihun menjelang Pilkada tanpa audit kerugian negara, namun malah risih dengan laporan tambang ilegal, sampai memblokir WA saya,” kata Yakup lagi.
Terlepas soal itu, Ormas PETIR sudah menyerahkan laporannya ke Polda Riau pada 18 September lalu. Dalam surat pengaduan PETIR dengan nomor 200-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024 tertanggal 17 September 2024, obyek penambangan batubara dan tanah galian itu berada di 2 (dua) lokasi di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Lokasi pertama di Kelurahan Slensen seluas 30 hektare dan 2,5 hekatare di Desa Air Balui saat ini menyisakan curam kedalaman lebih kurang 40 meter.
Menurut Yakup, pihaknya juga sudah melampirkan klarifikasi dari DMPTSP Provinsi Riau yang menyatakan tak pernah mengeluarkan izin di wilayah itu. Diketahui wilayah ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi konversi (HPK).
"Dari kawasan tersebut belum ditemukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aktivitas ini," bebernya.
Jenis galian batu andesit tanah urug dan dugaan batubara ini dikelola CV. AL. Selanjutnya di Desa Air Balui meliputi andesit dikelola perusahaan PT. TGM. Kami menemukan izin pengelolaannya sudah habis," pungkasnya.
Terlepas soal itu, untuk menanggapi tuduhan PETIR tentang lambannya penanganan kasus tambang batubara dan galian yang dilaporkan dan “gercep” untuk kasus Mufluhun, Gegas.co mencoba mengonfirmasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto via WA.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pejabat Polda Riau bersangkutan. Padahal notifikasi pesan menandakan konfirmasi itu sudah dibaca Kabid Humas Polda Riau. * (Denny W)
