GEGAS.CO || SIAK HULU - GI (24), penjual 13 paket sabu seberat bruto 2,30 gram nekat melawan anggota polisi dari Polsek Siak Hulu saat akan ditangkap.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi bmelalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Sabtu (15/6/2024).
Bahkan pelaku yang merupakan warga Dusun Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar nekat menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi yang menangkapnya, Rabu (12/6/2024) lalu, sekira pukul 21.25 WIB.
Kejadian itu terjadi di depan Rumah Makan Elok Basamo Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
"Saat ditangkap, dia melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau lipat," kata AKP Asdisyah Mursyid.
Anggota Opsnal, imbuhnya, sempat bergumul dengan pelaku dan saat itu pelaku mengeluarkan bungkusan dompet dari saku celananya lalu melemparkan ke arah jalan.
Setelah pelaku dapat dikendalikan maka dipanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang dibuang pelaku berupa 13 bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang sempat dilemparnya keluar dari saku celananya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku mengandung positif Amphetamin," kata Kapolsek Siak Hulu.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * (rls/Azfa M)
