Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Fiktif Pakaian Atlet PON XX/Papua 2021 di Dispora Riau Mulai Disidangkan

By administrator 10 Jan 2024, 13:14:02 WIB Hukrim
Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Fiktif Pakaian Atlet PON XX/Papua 2021 di Dispora Riau Mulai Disidangkan

Keterangan Gambar : ilustrasi foto


GEGAS.CO || PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan pakaian atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/Papua di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pihak pelapor, Miftahuddin dan Hanafi, saksi kepada Gegas.co saat menunggu sidang di PN Pekanbaru, Rabu (10/1/2024) siang, membenarkan perkara dugaan korupsi yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp247.500.000,-

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal ketika pelapor ditawarkan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau berupa rehab gedung, pengadaan laptop dan AC.

Dalam pertemuan yang berlangsung di salah warung kopi di Jalan Pengayoman Pekanbaru itu, pelapor didampingi saksi Hanafi. 

Namun meski proyek tersebut tidak pernah ada, namun Miftahuddin sudah terlanjur memberikan ''panjar'' sebesar Rp25 juta atau 5 persen dari total nilai proyek.

Lalu, terdakwa kembali menawarkan kerjasama dengan pelapor mengerjakan proyek pengadaan tawas untuk membersihkan kolam renang, gorden dan partisi ruangan kantor Dispora Riau. Lagi lagi, setelah uang fee disetor sebesar Rp22,5 juta.

''Uang itu diserahkan Pak Miftahudin di rumah Josepta Sebanyang di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail,'' timpal Hanafi.

Terakhir, pada 16 September 2021 menawarkan lagi proyek pengadaan perlengkapan pakaian atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua 2021. Karena dah kadung percaya, pelapor kembali menyerahkan uang fee kepada Mustar Effendi dan kawan kawan (dkk).

Untuk proyek yang terakhir ini, Miftahudin tertarik karena terdakwa menjanjikan keuntungan 30 persen dari nilai kontrak.

Untuk meyakinkan pelapor, terdakwa mengatakan dirinya punya ''orang dalam'', seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dispora Riau
bernama Irwan Nusyirawan.

''Namun ketika uang sudah saya serahkan ke dia, proyek itu sampai kini tidak pernah ada, alias fiktif. Total kerugian yang saya alami mencapai Rp247.500.000,-'' tutup Miftahudin. * (Denny)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment