Lusa, Bawaslu Pekanbaru Copot APK Caleg dan Parpol

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pasca pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, baik calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, mulai lusa (04/11/2023), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mulai mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bersilewaran di batang batang pohon, papan reklame dan tempat publik lainnya.
Demikian Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat saat memberikan konferensi pers, Kamis (02/10/2023).
"Sehari setelah penetapan DCT Caleg, kita bersama Satpol PP mulai menertibkan APK. Kita juga minta Panwascam juga memanfaatkan waktu 4 hingga 27 November 2023 untuk menurunkan seluruh APK tersebut,'' pungkasnya.
Saat memberikan keterangan pers di aula kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Taufik didampingi anggotanya Misbah Ibrahim dan Reni Purba.
Adapun alat peraga yang ditertibkan nantinya, imbuh Taufik, yang memuat unsur dan materi kampanye seperti: visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.
Reni Purba menambahkan, Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru. Selain itu Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan APK di tempat-tempat yang menjadi larangan.
Seperti pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Pemasangan APK, imbuh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Reni Purba, adalah rangkaian kampanye. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Apalagi Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas melarang hal tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka tetap melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota) akan dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurut Reni, tahapan kampanye itu diberikan waktu selama 75 hari, yakni dalam 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 * (Denny W)
