KPU Siap Gelar 4 PSU di Kabupaten dan Kota di Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akhirnya menyetujui dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul), Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Rabu (19/6/2024), menyebutkan dalam Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 itu diputuskan PSU tersebut akan diadakan dari 14 Juni sampai 5 Juli 2024 dan penghitungan suara ulang di TPS pada 29 Juni 2024.
Rinciannya, untuk PSU Rohul, 14 Juni-18 Juli 2024, penghitungan suara ulang di TPS pada 13 Juli 2024. Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Lainnya :
- Baliho Bacalon Bupati Rohil H Bistamam -Jhon Charles Dirusak0
- Kegiatan Murid, Kepsek SDN 91 Pekanbaru Tak Lagi Libatkan Ketua Komite 0
- Penjual 13 Paket Sabu di Siak Hulu Bergulat vs Polisi0
- Ditlantas Polda Sumsel Raih Peringkat III IRSMS Award0
- Massa GMGK Minta Pj Gubri Copot Kabid Perkim PUPR0
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan, pihaknya segera menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan 4 PSU tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan, seperti logistik, petugas serta berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik. Ini demi meminimalisir potensi pelanggaran, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tutupnya. * (rls/Azfa M)
