KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada di MK

GEGAS.CO || PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi 7 (tujuh) sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau kepada wartawan, kemarin.
Baca Lainnya :
- Cara Memindahkan BRImo ke HP Baru, Ternyata Gampang Banget!0
- Hasto Paham Risiko yang Dihadapi, Aktivis 98 : Jangan Sampai Bandit Berlagak Pahlawan0
- KPK Cekal Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri0
- DPRD Pekanbaru Hadiri Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota 20240
- Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah0
Dikatakan, pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Sengketa ini melibatkan Pilkada di 7 kabupaten/kota di Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada," ungkapnya.
Supriyanto, anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan, proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
''Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan,” pungkasnya. * (rls/Denny W)
