KPK Cekal Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

GEGAS.CO || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi melakukan cegah tangkal (Cekal) terhadap Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) ke luar negeri.
Hal itu dibenarkan Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Lainnya :
- DPRD Pekanbaru Hadiri Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota 20240
- Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah0
- DPRD Pekanbaru Umumkan Susunan Fraksi Baru Masa Jabatan 2024-20290
- Peduli Masa Depan Generasi Bangsa, Satgas Yonzipur 5/ABW Jadi Tenaga Pendidik di Perbatasan0
- Ketua DPRD Pekanbaru Ikuti Ziarah Nasional Peringati HUT ke-79 TNI, Hormati Jasa Pahlawan untuk Keutuhan NKRI0
"Larangan bepergian ke luar negari terhadap setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur, Red) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku, Red) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan, Red) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Asep, larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” katanya.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tidak hanya diberlakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga bisa diterapkan kepada pihak dinilai penting dalam proses penyidikan.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. * (Fadly)
