KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Fly Over di Pekanbaru

GEGAS.CO || PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over di Simpang SKA, Pekanbaru, Riau.
Kelima tersangka berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,85 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan proyek pembangunan fly over yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 di simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA).
Baca Lainnya :
- Kementerian ATR/BPN Selidiki Terbitnya HGB di Laut Tangerang0
- ETIKA PEMASARAN ISLAM: MEMBANGUN HUBUNGAN BERKELANJUTAN DENGAN KONSUMEN0
- Direktur Paradigma Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan0
- HUT ke 65 Pemuda Pancasila Diperingati MPW PP dengan Turnamen Golf0
- Polsek Limapuluh dan Intel Korem 031/WB Ungkap Sindikat Penjual Bayi Lewat Tiktok0
Landasan Hukum
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggeledahan Kantor PUPR Riau
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik seperti telepon genggam.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Simpang Mal SKA) Pekanbaru tahun anggaran 2018,” ujar Tessa Mahardika, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/1/2025).
Proses Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara,” tambah Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan infrastruktur seperti fly over seharusnya mendukung pengembangan wilayah, bukan menjadi ajang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. * (rls/Fadly)
